Harus Menebus Ijazah Anak, Tukang Parkir Nekat Mencuri Motor-JPNN.com

MAGELANG - Ayah dua anak bernama Irfan Muhammad Hisyam (29) yang berprofesi sebagai tukang parkir di Magelang, Jawa Tengah ini terpaksa harus berurusan dengan polisi. Warga Tambakan Desa Sedayu Kecamatan Muntilan itu bertindak nekat dengan mencuri motor lantaran kepepet.

Irfan ketahuan mencuri motor yang sedang diparkir di kawasan Dusun Bakalan, Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan. Korbannya adalah Bayu Andriyanto (21), warga Dusun Posong, Desa Surodadi, Kecamatan Candimulyo Kabupaten Magelang.

Irfan mencuri motor bernomor polisi AB 5623 YZ milik Bayu yang sedang asyik main  Playstation di kawasan terminal Muntilan. Menurut Irfan, ia mencuri motor karena sedang butuh uang demi kedua anaknya.

”Anak saya naik kelas tiga dan butuh biaya beli buku dan lain sebagainya,” katanya saat gelar perkara di Mapolres Magelang, Jumat (24/7).

Irfan rencananya juga akan menggunakan uang hasil penjualan motor curian itu untuk menebus ijazah anak keduanya yang lulus taman kanak-kanak. Sebab, ijazah lulus TK itu ditahan pihak sekolah karena Irfan meninggak biaya pendidikan anaknya. ”Buat nebus ijazah anak saya juga,” tuturnya.

Penghasilan Irfan sebagai tukang parkir memang tak cukup untuk bisa memenuhi semua kebutuhan keluarga. ”Sehari dapat Rp 50 ribu, itu saja kotor,” tutur pria bertato ini.

Kasubag Humas Polres Magelang AKBP Edi Surkrisna menuturkan, Irfan beraksi di lokasi tempatnya biasa menjadi tukang parkir. Saat beraksi, Irfan menggunakan  pisau lipat.

”Pisau sudah disiapkan sejak dari rumah. Dari situ diketahui bahwa tersangka sudah merencanakan aksi pencurian itu,” kata Sutrisna.

Irfan lantas menyembunyikan motor curian itu di ladang dekat rumahnya. Setelah cukup aman, ia lantas menitipkan motor curian itu di rumah rekannya.

Kasat Reskrim AKP Rendi Wicaksana menjelaskan, Irfan merupakan pemain baru di bidang curanmor. Indikasinya adalah kesulitannya saat menjual motor curian. ”Kalau sudah pelaku lama dia pasti sudah punya jaringan,” ujar Rendi.

Kini, Irfan harus meringkuk di tahanan polisi. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukuman maksimalnya adalah 7 tahun penjara.(radarkedu/ara/jpnn)



from JPNN.COM http://ift.tt/1JG2uY1
via IFTTT

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel