Operasikan Drone di Kawasan Ini, Siap-siap Kena Denda Rp1 Miliar-JPNN.com
JAKARTA - Pengguna pesawat tanpa awak (drone) tampaknya kini harus lebih waspada. Pasalnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal memberikan sanksi denda sebesar Rp1 miliar bagi pengguna pesawat drone, bila mengoperasikan hingga memasuki Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) seperti bandara.
"Bagi siapa yang mengendalikan drone di wilayah bandara, akan dikenakan denda Rp1 miliar. Maksimal hukuman 3 tahun penjara," ujar Direktur Navigasi Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto Rahardjo di Jakarta, Rabu (5/8).
Sementara bagi internal pegawai di lingkungan bandara juga akan dikenakan sanksi yang lebih tegas. "Kalau di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) mengendalikannya itu langsung pidana," tutur Novie.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2015, mengenai Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara, yang dilayani Indonesia sejak 12 Mei 2015.
Namun, peraturan tersebut baru sebatas membahas tentang sisi operasional pesawat udara. (chi/jpnn)
Related
from JPNN.COM | Teknologi http://bit.ly/1Ij9E6H
via IFTTT