Lihat nih, Koruptor Ini Kembalikan Lagi Uang Hasil Korupsinya ke Negara
TANJUNGPINANG - Raja Ishak, 50, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kepulauan Anambas, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Master Plan Pariwisata di Anambas senilai Rp1,092 miliar dari APBD tahun 2012, mengembalikan lagi uang kerugian negara sebesar Rp168 juta, ke Kejaksaan Tinggi Kepri, Selasa (22/9).
Sebelumnya, yang bersangkutan juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 200 juta, pada (19/9) lalu. Dengan begitu kerugian negara senilai Rp 368 juta yang di nikmatinya telah keseluruhan dikembalikannya.
''Hari ini (kemarin,red) tim penyidik Kejati Kepri, kembali menerima uang pengembalian kerugian senilai Rp 168 juta dari tersangka Ishak. Sebelumnya tersangka juga sudah mengembalikan uang senilai Rp200 juta. Total Rp368 juta yang di nikmatinya sudah dapat kami pulihkan,'' ujar Rahmat, Aspidsus Kejati Kepri, terhadap sejumlah wartawan.
Dikatakannya, walaupun yang bersangkutan telah mengembalikan kerugian negara. Bukan berarti akan menghapus tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Namun, dapat dipertimbangkan dalam proses penuntutan dalam persidangan nantinya.
''Tujuan utama penyelidikan suatu perkara korupsi yang kami lakukan, bagaimana untuk mendapatkan kembali uang kerugian negara dari para tersangka. Termasuk perkara Master Plan ini,'' ujar Rahmat.
Saat ini, terang Rahmat, proses penyidikan dugaan kasus korupsi Master Plan Pariwasata Anambas ini sudah dalam tahap P21 atau berkas lengkap dan akan segera di limpahkan kepada Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
''Sudah lengkap dan secepatnya akan kami limpahkan agar segera di sidangkan di Pengadilan Tipikor,''ucap Rahmat.
Seperti diketahui, pada saat pelaksanaan kegiatan proyek tersebut. Raja Ishak bertindak selaku Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga (Kadispora), ia juga merangkap Pengguna Anggaran (PA), termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Panitia Pelaksana Kegiatan Teknis (PPTK)
Modus yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut yakni dengan menyampaikan keterangan yang tidak benar terhadap ahli - ahli. Seperti keterangan ahli bidang Kepariwisataan, padahal ahli yang disampaikan dalam konsep tersebut ternyata tidak benar dan hanya direkayasa melalui literatur buku yang ia miliki.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, menggunakan PT Aria Ripta Sarana yang digunakan Dewi Khuraisin selaku kontraktor untuk mengelabui dan seolah - olah adanya ahli yang mereka gunakan dalam pelaksanaan kegiatan.
Adapun pasal yang dijerat untuk kedua tersangka yakni pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan pasal 3 serta pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(cr10)
from JPNN.COM | Nusantara http://bit.ly/1gM7e6J
via IFTTT