Pramono: Saya Sudah Mundur-JPNN.com
JAKARTA - Sekretaris Kabinet Pramono Anung memastikan ia telah mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR. Soal proses kemundurannya yang berlarut, kata Pramono, bukan menjadi urusannya lagi saat ini.
Surat mundur sebagai anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI ini sudah disampaikan pada kesekjenan DPR tanggal 12 Agustus lalu.
“Itu bukan urusan kami, itu proses internal di DPR. Yang jelas dari sejak lama saya sudah mundur,” tegas Pramono di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (9/9).
Sebelumnya, Setjen DPR menyatakan, belum bisa memproses surat pengunduran dirinya karena belum ada surat dari DPP PDIP. Namun, Pramono tidak menanggapi hal tersebut.
“Saya tidak mau menunda-nunda itu,” imbuhnya.
Related
Mantan Wakil Ketua DPR itu juga mengaku sudah tidak menerima penghasilan dari parlemen lagi setelah mengajukan pengunduran diri.
Pernyataan Pramono itu terkait kritik beberapa kalangan yang menganggap dirinya bersama Tjahjo Kumolo (Mendagri) dan Puan Maharani (Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) masih merangkap jabatan sebagai menteri, anggota DPR dan pengurus PDIP.
“Sebagai menteri, Puan Maharani, Tjahjo Kumolo dan Pramono Anung telah melanggar dua UU sekaligus karena hingga kini masih terdaftar sebagai anggota DPR dan rangkap jabatan sebagai menteri. Jokowi mestinya menindak mereka,” tegas Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf, Rabu (9/9), saat dihubungi wartawan, Rabu (9/9).
Karena itu, Asep meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menindak tiga menterinya yang telah melanggar dua undang-undang (UU) yakni UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dan UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Sebagai presiden, lanjut Asep, Jokowi wajib menegakan aturan hukum dan tidak perlu takut dengan menteri yang berasal dari PDIP sebagai partai pengusung pada Pilpres 2014 lalu. (flo/fas/fri/jpnn)
from JPNN.COM http://bit.ly/1UAFPrb
via IFTTT