Waswas Dipraperadilankan, Kejagung Belum Mau Tahan TSK Korupsi Merpati-JPNN.com

JAKARTA - Kejaksaan Agung menggarap dua tersangka (TSK) korupsi penjualan tiket pesawat PT Merpati Nusantara Airlines 2009 sampai dengan 2012. 

Dua tersangka itu adalah Hendro Cahyono, mantan Distrik Manager Jakarta PT MNA, dan Bambang Prajoko, mantan Administration and Account Manager Distrik Jakarta PT MNA. 

Namun usai digarap, dua tersangka itu tak dijebloskan ke tahanan.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Widyo Pramono menegaskan, penahanan kedua tersangka menunggu timing yang tepat. "Penahanan itu soal waktu, tunggu timing yang tepat," ujarnya, Selasa (29/9) sore di kantor Kejagung.

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah itu beralasan penyidik harus cermat dan hati-hati dalam melakukan penahanan. "Ini bukan takut, tapi harus hati-hati, harus cermat dan harus tepat," katanya.

Menurut dia, dukungan alat bukti harus prima sehingga tidak ada peluang untuk dipraperadilankan. "Sudah siap, sudah rapi saja masih dipraperadilankan kok," katanya.

Misalnya, ia mencontohkan, mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono yang pernah mempraperadilankan Kejagung. "Kasus Udar contohnya, penggeledahan dipraperadilankan penetapan tersangka dipraperadilankan," beber Widyo.

Dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto mengatakan, dua tersangka yang diperiksa pada Selasa (29/9) itu dicecar soal tugas dan kewenangan mereka di PT MNA.

"Khususnya dalam hal pengelolaan tiket hasil penjualan serta dugaan tidak disetorkannya beberapa tiket hasil penjualan," kata Amir, Selasa (29/9).

Dalam kasus ini pula, Amir melanjutkan, kerugian negara diindikasikan kurang lebih Rp 12,705 miliar. (boy/jpnn)



from JPNN.COM http://bit.ly/1FC0TqO
via IFTTT

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel