Pengeluaran Dan Bansos Biro Kesra Banten Tanpa Bukti

SERANG - Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Ade Irawan merasa heran dengan pengelolaan dana bantuan sosial (Bansos) di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten.

Pasalnya, pengeluaran dana bansos tidak dilengkapi kwitansi, yang diduga merugikan negara sebesar Rp 9,76 miliar. Hal itu diketahui berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK pada tahun 2014

“Pengeluaran dana sebesar Rp 9,76 miliar kok nggak terencana. Prinsipnya, semua pengeluaran uang negara harus ada buktinya, ya tanda terima atau bukti kuitansi lainnya,” kata Ade kepada Indopos (grup JPNN), Rabu (21/10).

Ade menambahkan, BPK biasanya hanya melihat penyajian laporan.Kalau ada indikasi pelanggaran bisa minta dilengkapi, dan kalau tidak bisa melengkapi akan menjadi temuan korupsi.

Dikatakan, audit BPK hanya memberikan indikasi ada masalah. Karena itu, untuk memastikan ada dan tidaknya unsur korupsi dalam LHP BPK itu, perlu ada audit investigatif dari aparat berwenang. “Temuan BPK itu harus diiringi dengan audit investigatif,” imbuh Ade.

Jika dalam audit invesitigatif itu ditemukan adanya unsur KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme), semua pihak yang bertanggungjawab dalam kasus tersebut harus dimintai pertanggungjawabannya secara hukum. ”Jika ditemukan adanya korupsi dalam kegiatan tersebut, pengembalian kerugian negara saja tidak cukup, namun pelakunya juga harus dipidana,” tegasnyaAde.

Sebelumnya, Uday Suhada direktur eksekutif  Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), mendesak kepada aparat pengak hukum, baik kejaksaan, kepolisian maupun KPK untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut secepatnya.

Sebab menurut Udsy yang sempat digadang-gadang menjadi calon bupati Pandeglang ini, jika hasil LHP BPK yang menampilkan indikasi penyimpangan keuangan daerah hanya dijadikan tumpukan laporan, hanya akan buang buang energi.

Kesalahan administrasi ini pernah diakui oleh Kepala Biro Kesra,  Irvan Santoso kepada sejumlah wartawan beberapa waktu lalu. Irvan mengungkapkan pihaknya selama tidak menyertakan kwintasi setiap pengeluaran dana bansos, dengan dalih nilai nominal penerima bansos hanya berkisar Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta, sehingga pihaknya hanya mencatat nama dan nilai nominal penerima bantuan. (yas/sam/jpnn)


Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel