Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi Mobile 8 Jalan Terus-JPNN.com

JAKARTA – Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dugaan korupsi penerimaan kelebihan bayar atas pajak PT Mobile 8 Telecom (PT Smartfren) tahun anggaran 2007-2009. Kedua saksi yang diperiksa, Senin (25/1) adalah PNS pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur Sapto Widodo serta  PNS KPP Madya Balikpapan Adianto Vidya Asmoro. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto mengatakan, kedua saksi yang hadir dicecar seputar kronologis prosedur pelaksanaan penghitungan atas permohonan kelebihan pembayaran Pajak dari PT. Mobile 8 Telecom. 

“(Perhitungan) dilakukan oleh para saksi yang saat itu bertugas di Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (PMB) Jakarta,” kata Amir Yanto.

Meski sudah memeriksa sejumlah saksi, Kejagung belum juga menjerat seorang tersangka pun dalam kasus ini.(boy/jpnn)



from JPNN.COM http://bit.ly/1VmIBwh
via IFTTT

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel