Kejagung Ancang-ancang Rampas Harta Buron BLBI-JPNN.com

JAKARTA - Kejaksaan Agung pastikan menyita harta terpidana kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sa‎madikun Hartono setelah setelah yang bersangkutan tiba di Indonesia. Berdasarkan vonis pengadilan, Samadikun wajib untuk mengganti uang yang dikorupsinya sebesar Rp 164,9 miliar.

"‎Uang penggantinya kalau belum ya dibayar. Kalau dia punya harta ya kami sita‎," kata Jaksa Agung, M Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4).

Prasetyo klaim bahwa pihaknya sudah memetakan harta tidak bergerak seperti tanah, bangunan, dan emas‎, milik Samadikun di Indonesia. Namun demikian, eksekusi harta kekayaan Samadikun, akan dilaksakan setibanya bekas komisaris utama Bank Modern itu di Tanah Air.

‎"Nanti kami tanya. Hartamu ada di mana? Kami minta dia jujur dan berikan keterangan sehingga tidak menyulitkan penyelesaian perkara‎," pungkas dia.

Samadikun kini masih berada di Tiongkok. Kini pemerintah Indonesia tengah melancarkan upaya diplomasi pada pemerintahan Tiongkok untuk memulangkan buron 13 tahun itu untuk menjalani hukumannya di Indonesia. (Mg4/jpnn)



from JPNN.COM | Nasional http://bit.ly/1SQ7Nsb
via IFTTT

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel