Hayo, Kapan MKD Garap Anggota DPR Tukang Main Perempuan?-JPNN.com
JAKARTA - Tim kuasa hukum seorang perempuan berinisial MN mendesak Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) menindaklanjuti pengaduan kliennya pada 7 Maret 2016. Pengaduan itu terkait dugaan pelanggaran etika yang dilakukan anggota DPR berinisial ARP.
Aliyas Ismail, salah satu anggota tim pengacara MN mengatakan, kliennya merupakan korban ulah ARP. Sebab, ARP yang juga anggota sebuah fraksi besar di DPR, mencampakkan MN meski telah hidup bersama selama dua tahun.
“MN selama dua tahun 2013-2015 menjadi teman hidup ARP. Tapi perilaku yang diterima MN sangat tidak setimpal,” ujar Aliyas dalam siaran pers ke media, Minggu (8/5).
Lebih lanjut Aliyas menuturkan, ARP pernah membeli sebuah unit apartemen untuk MN. Bahkan, apartemen itu diatasnamakan MN.
Namun, kata Aliyas, ketika ARP merasa sudah tak butuh MN, apartemen itu pun diminta lagi. Selanjutnya ARP mengusir MN.
Related
“Padahal, dalam bukti pembelian apartemen itu beratas nama MN. Perempuan seperti MN ini tidak bisa mengadu kecuali kepada MKD. Makanya, kami yakin dan percaya MKD akan memberi keadilan untuk kasus ini,” kata Aliyas.
Ia menambahkan, tidak semestinya seorang anggota DPR mempermainkan perempuan. Bahkan, kesannya senang bermain perempuan.
“ARP ini tergolong legislator pemain perempuan. Perilakunya tidak etis dan tidak pantas sebagai anggota DPR RI,” tegasnya.
Sedangkan kuasa hukum MN yang lain, Nasiruddin Pasigai mengatakan, kliennya memang sangat tergantung pada ARP. Namun, katanya, ARP pula yang membuat MN menjadi sangat tergantung.
“Terlapor diduga mengeksploitasi MN dengan cara menciptakan ketergantungan melalui pengaruh materi atau jabatan dan kedudukannya sebagai anggota DPR RI. Akibatnya sangat merendahkan harkat dan martabat perempuan," katanya.
Karenanya ia berharap agar MKD segera merespons pengaduan itu. “Laporan MN ini bisa menjadi pintu masuk agar MKD ikut berperan memperbaiki moral anggota DPR RI,” tegasnya.(rmo/jpg/ara/jpnn)
from JPNN.COM | Nasional http://bit.ly/1O8KhL3
via IFTTT