Kodifikasi UU Paket Politik, Kerja Besar Ditjen Polpum-JPNN.com

JAKARTA – Pemerintah mulai menyiapkan draf kodifikasi paket undang-ndang politik untuk pelaksanaan pemilu 2019.

Pekerjaan besar ini digarap Kementerian Dalam Negeri. Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) dipercaya menjadi 'leader' penyusunan draf tersebut. 

Djohermansyah Djohan, salah seorang anggota tim penyusun, mengatakan kodifikasi atau simplikasi paket UU  Politik sangat penting. Bahkan sangat strategis. Karena kodifikasi ini yang akan jadi dasar penyatuan serta penyederhanaan sistem pemilihan di Indonesia. 

"Sangat penting (kodifikasi ini) sebagai  dasar untuk demokrasi Indonesia yang lebih efisien," kata Djohermansyah Djohan, di Jakarta Rabu, 15 Juni 2016. 

Pria bergelar profesor itu juga mengatakan, kodifikasi juga sangat penting untuk mewujudkan  penguatan sistem presidensial. 

Related

Selain itu sangat berguna untuk menyatukan pengaturan pemilu di Indonesia. Untuk tahap I tahun 2016 harus sudah selesai penyatuan beberapa UU yaitu, UU Pemilihan Presiden, UU Pemilu Legislatif dan UU Penyelenggara Pemilu. 

"Hasilnya UU Penyelenggaraan Pemilu yamg akan digunakan untuk pemilu pada bulan April tahun 2019," katanya. 

Sementara untuk tahap II, kodifikasi harus selesai tahun 2021. Dimana yang akan disatukan adalah UU Penyelenggara Pemilu dan UU  tentang Pilkada. 

Sementara UU terkait Partai Politik serta UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, tidak akan disatukan.

"UU Parpol dan UU MD3,  baiknya tetap sendiri. Tahap II ini yang akan  dipakai untuk pemilu 2024," terang mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah tersebut. (sam/jpnn)



from JPNN.COM http://bit.ly/1XroBwP
via IFTTT

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel