Keras! Misbakhun Desak Sikap Singapura Harus Dibalas-JPNN.com

JAKARTA - Intervensi Singapura dalam program tax amnesty harus disikapi dengan tegas oleh pemerintah.

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan, keinginan Singapura yang mewajibkan nasabah Indonesia melaporkan pemilik rekening bank yang ikut tax amnesty adalah tindakan kasar untuk menggagalkan program pemerintah itu.

”Fakta itu memperkuat dugaan awal, bahwa Singapura memang sangat kuatir dengan program tax amnesty Indonesia, karena akan mempengaruhi ekonomi mereka,” kata Misbakhun.

Walaupun ini merupakan sikap perbankan di Singapura dan bukan kebijakan pemerintah terkait, hal ini merupakan preseden yang secara sistematis menggangu program tax amnesty. 

Saat ini, program pengampunan pajak itu tengah memasuki masa kritis dan krusial, karena target penerimaan masih jauh dari target. 

”Ini mengingat masa tarif 2 persen sudah hampir habis karena hanya sampai 30 September 2016,” ujarnya.

Upaya perbankan Singapura itu harus dibalas oleh otoritas di Indonesia seperti perbankan dan OJK. 

Apabila bank yang menerapkan kewajiban itu memiliki cabang di Indonesia, OJK dan BI bisa memanggil pihak bank cabang di Jakarta untuk diberikan teguran. 

”Kalau perlu operasi mereka di Indonesia dibekukan karena mereka melakukan upaya penggagalan program nasional yang strategis,” tegas anggota Fraksi Partai Golongan Karya itu.

Menurut Misbakhun, kewajiban lapor yang diterapkan bank di Singapura itu berstandar ganda.

Sebab, saat uang masuk ke rekening bank, pihak otoritas bank justru tidak mau tahu asal muasal uang nasabah itu berasal. 

”Kenapa kebijakan melaporkan itu tidak dilakukan saat mereka mulai menyimpan dan baru menjadi nasabah. Tindakan mereka ini makin jelas sebagai upaya menggagalkan tax amnesty,” tandasnya. (byu/bay/dee)



from JPNN.COM http://bit.ly/2d0ei3F
via IFTTT

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel