Sampoerna: Konsumen Bisa Lari ke Rokok Ilegal-JPNN.com

JAKARTA- Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10,54 persen mulai 1 Januari 2017.

Harga jual eceran (HJE) rokok naik rata-rata 12,26 persen.

Kenaikan itu membuat PT HM Sampoerna (HMSP) belum bisa menentukan harga jual rokok di pasaran.

Direktur HM Sampoerna Yos Adiguna Ginting mengatakan, pihaknya masih perlu melakukan pengkajian terhadap semua produk rokok dan menyesuaikan dengan HJE terbitan pemerintah.

Apalagi, tarif detail belum muncul. Harga banderol juga belum ada.

”Jadi kami tunggu sampai angka keluar karena struktur CHT cukup kompleks,” tutur Yos.

Yos melanjutkan, harga rokok perlu selaras dengan kemampuan daya beli masyarakat.

Kalau tidak, maka peredaran rokok ilegal bakal lebih meningkat. Maklum, sektor rokok memiliki dua karakteristik.

Yakni penyerapan tenaga kerja terbesar dan kontribusi industri terhadap penerimaan negara tinggi.

"Dengan begitu, konsumen bisa lari ke rokok ilegal tanpa membayar cukai," ulasnya.

Di sisi lain, kenaikan tarif CHT itu akan berdampak positif terhadap volume rokok setelah kenaikan tidak biasa tahun ini.

Terutama untuk segmen sigaret kretek mesin (SKM). Apalagi, kategori cukai masih tidak berubah sepanjang 12 tahun.

”Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan pemerintah berencana memangkas kategori menjadi 8-9 tahun 2018,” ujar ekonom Mandiri Sekuritas Lakshmi Rowter.

Lakshmi melanjutkan, hal itu juga akan menguntungkan pelaku industri besar. Itu karena pemerintah telah mempersempit selisih tarif cukai antara batas atas dan bawah harga ritel untuk SKM Tier-2, sigaret kretek tangan (SKT), dan sigaret putih mesin (SPM).

”Tarif cukai tahun kami nilai pemerintah dapat menghapus tiga kategori untuk tiap segmen,” tukasnya. (far/jos/jpnn)



from JPNN.COM | Ekonomi http://bit.ly/2dYmktp
via IFTTT

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel