Polisi Ungkap Prostitusi Online Tawarkan PSK Ibu Rumah Tangga
Saturday, June 20, 2015
MOJOKERTO – Aparat Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengungkap bisnis prostitusi online. Tachiyah, 47, warga Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, yang menjadi mucikari telah ditetapkan sebagai tersangka.
Perempuan yang biasa disapa Mami Rio tersebut biasa menawarkan perempuan yang notabene ibu rumah tangga muda kepada para klien. Dia telah menjalankan bisnis prositusi online tersebut selama empat bulan.
’’Rata-rata ibu rumah tangga. Selebihnya, tidak ada yang SPG (sales promotion girl) atau lainnya,’’ ujar Tachiyah kepada wartawan saat rilis di Polres Mojokerto Jumat (19/6).
Bisnis prostitusi tersebut terungkap saat Polres Mojokerto menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) menjelang Ramadan Rabu (17/6). Dalam razia itu, petugas menjaring 16 pasangan mesum. Seorang di antara mereka adalah pekerja seks komersial (PSK) berinisial Oc. Warga Jetis tersebut melayani seorang laki-laki dalam kamar Hotel Tejowulan setelah menerima job dari Tachiyah.
Untuk sekali check in atau short time, tarif Oc dipatok Rp 500 ribu. ’’Untuk sekali transaksi, komisi yang saya terima biasanya Rp 100 ribu,’’ ungkap ibu tiga anak tersebut.
Sebelumnya, Tachiyah membuka usaha berjualan nasi tidak jauh dari salah satu SMP di Jalan Gajah Mada, Mojokerto. Karena tertarik dengan hasil dari bisnis prostitusi, dia lantas meninggalkan pekerjaannya dan menjadi mucikari.
Bahkan, selama menjadi mami, tersangka punya banyak anak buah yang siap melayani pria hidung belang. Tarifnya bervariasi. Hal itu bergantung pada kemolekan dan model PSK yang ditawarkan. ’’Sekarang sudah nggak punya anak buah,’’ tuturnya.
Tetapi, di depan polisi, Tachiyah mengklaim, selama meladeni klien, dirinya menunggu dihubungi para PSK. Salah satunya adalah Oc. ’’Saya tidak kenal langsung. Dia (Oc) telepon sendiri. Katanya, kalau ada job, tolong dihubungi,’’ kilahnya.
Tachiyah juga membantah menawarkan para PSK kepada para klien. Menurut dia, rata-rata sebelum dipertemukan dengan para klien, PSK mengenal pasangannya. Salah satunya, diajak menemani karaoke. ’’Soal harga booking, saya ndak tahu. Biasanya anaknya (PSK) yang menentukan,’’ ucapnya.
Sementara itu, pengakuan Tachiyah ternyata berbeda jauh dengan hasil penyelidikan petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto. Tersangka mengaku tidak lagi memiliki anak buah. Tetapi, penyidik menduga dia mempunyai enam PSK.
Mereka bisa dihadirkan di depan klien setiap waktu ketika mendapat order. Harga dan waktunya sesuai dengan kesepakatan. Peran Tachiyah sebagai mucikari dikuatkan keterangan saksi dan alat bukti.
Polisi memastikan, Oc yang ditangkap di Hotel Tejowulan tidak datang atas inisiatif sendiri. Namun, dia telah mendapat panggilan dari tersangka agar melayani tamu di hotel tersebut.
’’Dari hasil penyelidikan petugas, tersangka punya sekitar enam anak buah. Sekarang masih dalam pengembangan. Siapa saja perempuan yang terlibat dalam jaringan Mami Rio, masih kami kembangkan,’’ kata Iptu Sariyanto, Kasubag Humas Polres Mojokerto, kemarin. Keterangan soal peran tersangka sebagai mucikari itu diungkapkan Oc.
Menurut Sariyanto, Rabu (17/6) tersangka dihubungi seorang klien. Pria hidung belang yang diduga perangkat desa itu meminta tersangka menyediakan perempuan yang mau diajak check in. ’’Tersangka meminta pelanggan bersabar. Dia harus menghubungi anak buahnya dulu,’’ ungkapnya.
Sariyanto menjelaskan, tersangka lalu mendatangkan Oc. Ibu rumah tangga asal Jetis, Mojokerto, tersebut diminta menemui klien di Hotel Tejowulan. Tarifnya disepakati Rp 500 ribu per sekali kencan short time. ’’Oc sendiri yang menerima pembayaran Rp 500 ribu di hotel,’’ terangnya.
Setelah melayani klien, Oc memanggil tersangka ke hotel. Tersangka datang untuk mengambil komisinya, yakni Rp 100 ribu. ’’Barang bukti (BB) yang kami amankan adalah uang Rp 500 ribu dan dua handphone yang biasa digunakan tersangka menjalin komunikasi dengan klien dan anak buahnya,’’ ungkap Sariyanto.
Tachiyah telah ditahan. Dia dijerat pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan.
Di tempat terpisah, Oc, 21, mengaku terjerumus dalam bisnis prostitusi karena terjerat masalah ekonomi. Setelah resmi bercerai dari suami, janda satu anak tersebut harus membesarkan bayinya yang baru berusia 10 bulan.
’’Keponakan saya berpisah dari suaminya. Selama ini, dia hanya ibu rumah tangga biasa,’’ kata Nn, 38, tante Oc, saat mendampingi di ruang Satsabhara Polres Mojokerto kemarin.
Namun, Nn mengaku tidak mengetahui persis aktivitas Oc setelah bercerai. Sebab, mereka tinggal berjauhan. Jadi, Nn tidak bisa mengawasi setiap hari. Dia baru mengetahui pekerjaan yang dijalani keponakannya tersebut setelah Oc terjaring operasi. Oc hanya bisa pasrah saat ditangkap.
’’PSK (Oc) kami kenai pasal tipiring (tindak pidana ringan). Mucikarinya kami jerat dengan pidana sesuai pasal 296 subsider pasal 506 KUHP,’’ tandas Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Budi Santoso. (ris/abi/c5/dwi)
via IFTTT