Tak Takut Digugat VSI, Prasetyo: Mau 1 Triliun, 2 Triliun, Silakan-JPNN.com

JAKARTA - Jaksa Agung M. Prasetyo tak mempermasalahkan bila PT Victoria Securities Indonesia melakukan gugatan praperadilan.

Sebab, Prasetyo yakin penyidikan termasuk penggeledahan yang dilakukan di PT VSI dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset piutang (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional, sudah sesuai prosedur.

"Biar saja. Kami mau dituntut Rp 1 triliun, Rp 2 triliun, silakan saja," kata Prasetyo di Kejagung, Jumat (11/9).

Prasetyo mengatakan, justru dengan gugatan itu nanti akan terbuka semuanya, termasuk izin untuk melakukan penggeledahan. "Izin kami lengkap," tegas Prasetyo.

Menurut Prasetyo, PT VSI menuntut ganti rugi immaterial Rp 1 triliun dan material Rp 1 triliun karena merasa dirugikan akibat penggeledahan yang dilakukan Kejagung.

Related

Bagi Prasetyo hal itu bukan persoalan. Sebab, apa yang dilakukan Kejagung sudah benar. "Kami tidak mungkin melangkah tanpa dibekali legalitas," tegasnya.

Menurut Prasetyo, ketika penyidik datang mereka justru kabur meninggalkan tas, baju, handphone, hingga barang lainnya di lokasi. "Supaya kalian tahu, ini yang terjadi," katanya.

Karenanya, kata Prasetyo, kalau Victoria mengaku tidak mengetahui atau menyaksikan ada penggeledahan maupun surat-surat izin penggeledahan itu tak benar. "Ketika tim kami datang, mereka justru lari," katanya.

Jadi, kata Prasetyo, Kejagung siap menjelaskan semuanya. Bahkan, Kejagung berharap hakim tunggal praperadilan berpikir jernih. "Konon mereka dibela oleh penasihat hukum yang tidak pernah kalah katanya, kita lihat nanti seperti apa," kata dia.

Lebih lanjut dia menegaskan, sejauh ini memang belum ada tersangka dalam kasus cessie itu. Kejagung tetap berhati-hati menjerat tersangka. "Victoria masih dicari tersangkanya ya," katanya. (boy/jpnn)



from JPNN.COM http://bit.ly/1K6RB4y
via IFTTT

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel