Pengusaha Medan Polisikan Perusahaan Hong Kong ke Mabes Polri-JPNN.com
JAKARTA - Sebuah perusahaan investasi asal Hong Kong, Cedrus Investments, dilaporkan ke Mabes Polri oleh pengusaha asal Medan, Sumatera Utara, Harun Abidin.
Harun melaporkan ECO Cedrus Investments, Rani T Jarkas dengan nomor laporan LP/1317/XI/2015/Bareskrim karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana investasi dan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Kuasa hukum pelapor, Hendra Kusuma Jaya, menjelaskan, Harun sejak 2012 menanamkan uangnya di perusahaan investasi itu.
Bahkan, kata dia, Harun mengajak kolega-koleganya untuk berinvestasi di Cedrus lantaran dijanjikan akan mendapat saham jika menarik nasabah lain.
Namun, lanjut Hendra, setelah tiga tahun berjalan Harun menanyakan dana investasi yang ditanamkan, keuntungan serta saham yang dijanjikan kepada Jarkas.
Related
Tetapi, kata dia, Jarkas memberikan jawaban berbelit-belit. Hingga akhirnya, Harun pun mengetahui rekeningnya di Cedrus telah diubah namanya tanpa izin.
"Pada saat klien kami minta penjelasan terkait perubahan nama dan berkurangnya jumlah dana, namun Jarkas berdalih itu hanya bagian dari teknis accounting dan teknik fasilitas investasi," ujar Hendra, Sabtu (12/12) di Jakarta.
Nah, kata dia, belakangan diketahui bahwa Jarkas pengusaha kelahiran Lebanon dan berkewarganegaraan Swiss itu masuk daftar hitam fraud and banned Securities and Exchange Commission (SEC) atau Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat.
Ketika menjadi broker Global Crown Capital di San Fransisco, kata dia, Jarkas diduga kerap melakukan pelanggaran aturan lembaga pengawas Financial Industry Regulatory Authority.
Ia menambahkan, Jarkas juga beberapa kali diadili karena aduan nasabahnya. Selain itu, diketahui pula bahwa kantor Cedrus Investments di Hong Kong tidak memiliki izin. Securities and Futures Commission (SFC) atau Badan Pengatur Sekuritas dan Pasar Berjangka Hong Kong telah menerbitkan security alert atas Cedrus Investments.
"Fakta-fakta itulah yang memperkuat dugaan klien kami bahwa telah terjadi modus penipuan dan penggelapan uang nasabah berskala internasional yang dilakukan Jarkas," kata Hendra.
Lebih lanjut Hendra mengaku telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi aktivitas Cedrus yang berpusat di Queens Road Central 6 Floor Hong Kong di Indonesia. (boy/jpnn)
from JPNN.COM http://bit.ly/1QD1xXj
via IFTTT