Kadin Tolak Kenaikan Tarif Inap 900 Persen-JPNN.com
Monday, March 21, 2016
JAKARTA – Pengenaan tarif progresif penimbunan kontainer sebesar 900 persen yang ditetapkan sejak 1 Maret lalu, mendapat penolakan dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Kenaikan itu dinilai memberatkan pelaku usaha dan menurunkan daya saing produk Indonesia.
Related
Protes keras dilayangkan setelah mendengar keluhan dan konsolidasi serta kajian mendalam dari 15 asosiasi pengguna jasa pelabuhan. Kadin pun memutuskan untuk mengadukan secara resmi kepada Presiden Jokowi dan DPR. "Semua pengguna jasa pelabuhan menolak," tutur Rico.
Pekerjaan bongkar-muat peti kemas di Pelindo II biasanya membutuhkan waktu 4-5 jam. Sedangkan waktu kedatangan kapal di pelabuhan umumnya pukul 22.00-23.00. Karena melebihi pukul 00.00, semua kontainer hampir dipastikan terkena tarif progresif.
"Sebelumnya tiga hari pertama free, hari keempat dikenakan 500 persen, hari ketujuh dipungut 750 persen. Ketentuan itu bisa kami terima," terang Rico.
Tarif progresif baru yang diterapkan pengelola Pelabuhan Tanjung Priok tersebut dinilai bertentangan dengan semangat pemerintah untuk menurunkan biaya logistik. "Kalau tujuannya mau menurunkan dwelling time, caranya tidak dengan menaikkan tarif yang justru berimbas pada kenaikan biaya logistik," tegasnya. (wir/c10/noe/pda)
from JPNN.COM http://bit.ly/1Rd5cLb
via IFTTT