Dana Belum Jelas, Jogja Terancam Tak Ikut Pilkada 2017-JPNN.com

JOGJA – Masa bakti Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti dan wakilnya, Imam Priyono akan berakhir pada Desember tahun ini. Rencananya, pemilihan wali kota dan wakil wali kota Jogja akan diikutkan dalam pilkada serentak 2017.

Namun, kekhawatiran mulai muncul. Sebab, bisa saja rencana Jogja ikut dalam pilkada serentak 2017 meleset jika naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk KPU Jogja terlambat diteken pada 30 April 2016.

Komisioner KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Siti Ghoniyatun mengatakan, penandatanganan NPHD harus sebelum 30 April. “Jika melewati batas itu, otomatis akan ditunda pelaksanaannya di tahun 2018,” katanya seperti dikutip Radar Jogja (Jawa Pos Group).

Ghoni -sapaan akrabnya- mengungkapkan, saat ini KPU RI telah menyusun draf tahapan pelaksanaan pilwali. Draf itu tinggal mendapatkan pengesahan dari pemerintah.

”Mundurnya NPHD berarti mundur semua pelaksanaannya. Jika mundur, karena serentak harus mengikuti yang tahun 2018,” terangnya.

Related

Lebih lanjut Ghono mengatakan, NPHD sangat penting dalam penyelenggaraan pilkada.  ”Kenapa sangat penting, karena NPHD ini berkaitan dengan anggaran,” ungkapnya.

Sedangkan komisioner KPU DIY yang membidangi sosialisasi dan hubungan masyatakay, Faried Bambang Siswantoro menjelaskan,  jika pencairan anggaran mundur dari jadwal maka tahapan pilkada pun juga tertunda. Untuk anggaran hibah pemilihan wali kota 2017 ini, Pemkot Jogja telah menetapkan dana Rp 14,9 miliar.

Sebagian besar anggaran itu untuk membiayai kampanye bakal calon wali kota dan pembentukan perangkat. Mengacu pada jadwal pilkada, pada 30 Mei 2016 harus sudah mulai membentuk panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) dan kelompok PPS (KPPS). ”Pembentukan perangkat hanya sampai 29 Juni 2016,” terangnya.

Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Jogja Kadri Renggono saat dikonfirmasi memastikan penandatangan NPHD tak akan lebih dari 30 April. Sebab, Kementerian Dalam Negeri juga meminta hal yang sama. ”Sekarang kami bahas,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, pembahasan NPHD memang membutuhkan waktu lama. Sebab, pihaknya harus mengkaji dengan detail penggunaan dana Rp 14,9 miliar. Belum lagi konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

”Kami sebenarnya menunggu Peraturan KPU mengenai dana hibah ini. Kalau sudah ada, segera bisa dilakukan penandatanganan NPHD,” terangnya.(eri/ila/JPG/ara/JPNN)



from JPNN.COM | Politik http://bit.ly/22lKVWX
via IFTTT

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel