SIP! Kewenangan Bawaslu Bakal Diperluas-JPNN.com

JAKARTA - Pemerintah dan DPR sepakat memperkuat kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Kesepakatan hadir karena melihat Mahkamah Konstitusi (MK) hanya menyidangkan perselisihan hasil pilkada yang selisih suaranya tidak terpaut jauh.

"Jadi ini dilihat tidak adil kalau sifatnya (pelanggaran,red) terstruktur, sistematis dan masif. Sementara kalau lewat pidana, kelamaan. Maka kami persiapan penguatan lewat Bawaslu," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Sumarsono, Jumat (29/4).

Bawaslu kata Sumarsono, nantinya memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administrasi pada pasangan calon yang terbukti melakukan pelanggaran seperti politik uang. 

"Bentuknya, memberi kewenangan kepada Bawaslu untuk menjatuhkan sanksi administrasi untuk mendiskulaifikasi calon, kalau itu money politik," ujarnya.

Sumarsono mengakui, untuk mendefinisikan politik uang, tidak semudah yang dibayangkan. Karena dalam sejumlah kasus selama ini, biasanya tidak dilakukan langsung oleh calon terkait. Namun lewat tim sukses, simpatisan maupun saudara terdekat. 

"Ini masih perdebatan antarfraksi maupun fraksi dengan pemerintah. Di Panja (panitia kerja DPR,red) masih terjadi perdebatan. Bentuk penguatannya sudah jelas, tapi bagaimana caranya belum. Ini penting, jangan sampai kesalahan orang lain ditimpakan kepada calon," ujar Sumarsono. (gir/jpnn)



from JPNN.COM | Politik http://bit.ly/24tkEJ0
via IFTTT

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel